Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

267
×

Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar, Harimaupagi.com – Tersangka pelaku pencurian dan pemberatan berinisial NUR (37) warga Dusun-II Tanjung RT 001 RW 002 Desa Gobah kecamatan Tambang kabupaten Kampar, tak berkutik saat di tangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang, Jumat (3/11/2023).

Berkat adanya laporan dari masyarakat dan para saksi saksi, bahwa ada pencurian dan pemberatan di salah satu kedai/warung sembako milik Halimar di Dusun-III Ujung Padang Desa Gobah kecamatan Tambang sekira pukul 06.00 Wib. Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga SH untuk melalukan penyelidikan dan penangkapan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dapat Informasi hasil pengecekan CCTV pelaku melaksanakan aksinya pada pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pengejaran dan Tidak menunggu lama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga SH, Berhasil menangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan berinisial NUR (37) di rumahnya Desa Gobah kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Saat menangkap dan mengamankan pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan olah TKP dan mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Telah melakukan pencurian dan pemberatan telah membongkar kedai milik Halimar yang ada di Dusun-III Unjung Pandang Desa Gobah kecamatan Tambang. Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Melvin Sinaga SH langsung membawa pelaku ke Mapolsek Tambang guna penyidikan dan proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH membenarkan bahwa Tim Opsnal Unit Reskrim telah mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan berinisial NUR (37) di Desa Gobah kecamatan Tambang.

Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah menggondol berupa 1 buah karung beras merk Belida, 1 Slop rokok Merk Lukman, 1 Slop rokok Merk HD, 8 bungkus rokok Sampoerna, 6 bungkus rokok Merk Djisamsoe, 1 renteng kopi Merk Kapal Api, 1 renteng Teh Tarik, Uang tunai Rp 1,5 Jt dan kerugian di taksir Rp. 2,7 Jt. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tambang, berikut beberapa barang bukti.” ungkap Kapolsek (MO/HMP/POL/SM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *