Kampar, Harimaupagi.com – Berkat adanya penyelidikan dan pengembangan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar. Sekira pukul 08..00 Wib. Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid S.H perintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra S.H dan Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu yang di pimpin Iptu Sutarno S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Jumat (22/3/2024)
Lagi Lagi, Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu, yang dipimpin Panit-I Opsnal Hantu Malam Reskrim Iptu Sutarno. S.H. yang telah melakukan penyelidikan dari kota Pekanbaru adanya peredaran Narkotika jenis Shabu di Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu. Setelah mendapat informasi dan keberadaan pelaku, di pagi hari sekitar pukul 09.00 Wib. Tim Opsnal Hantu Malam langsung melakukan penyelidikan di Desa Tanah Merah.
Tidak menunggu lama, pelaku berinisial FR (22) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, tak Berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, diketemukan 1 paket kecil plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
Dari hasil Interogasi dan pengembangan pelaku FR mengakui bahwa, barang bukti 1 paket kecil plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Shabu adalah miliknya dan sementara 21 Paket plastik bening di duga Narkotika jenis Shabu milik temannya (DPO) saat penangkapan di Kota Pekanbaru.” Saat ini kami langsung amankan pelaku FR berikut barang bukti 1 paket kecil plastik bening berisi Narkotika yang diduga jenis Shabu, dan kami gelandang ke Mapolsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Sutarno. S.H
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid S.H kepada Awak Media, Rabu (27/3/2024) membenarkan telah menangkap 1 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, berinisial FR (22) warga Desa Tanah Merah yang telah melakukan peredaran Narkoba di Perumahan Panorama Blok AA No. 04 Desa Tanah Merah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu yang melakukan penyelidikan adanya terindikasi sendikat peredaran narkotika jenis Shabu dari kota Pekanbaru ke Desa Tanah Merah. Setelah dilakukan penyelidikan ada seorang pelaku yang melakukan peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polsek Siak Hulu tepatnya di Desa Tanah Merah dan langsung di lakukan penangkapan,” ungkap AKP Asdisyah Mursyid S.H
Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 paket kecil plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0.21 Gram dan 21 Paket dengan berat Bruto 4,53 Gram milik tersangka (DPO), serta alat isap Shabu (Bong), 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah Unit HP Merk Infinix warna putih, telah kami amankan di Mapolsek Siak Hulu, guna penyidikan dan perkembangan lebih lanjut. Dan setelah dilakukan hasil test Urine tersangka Positif (+) Amphetamin.” ungkap AKP Asdisyah Mursyid S.H. (MO/HMP/POL/SM)
Penulis : S. Manalu


















