Kampar, Harimaupagi.com – Maraknya praktek pungutan liar (pungli) yang mewarnai kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026-2027 melalui pengadaan baju seragam murid baru, tidak terlepas dari peran sekolah dan oknum terkait yang sengaja melakukan untuk keuntungan pribadi, hal ini mencuat setelah serangkaian investigasi serta laporan beberapa orangtua murid kepada Ormas LCI-RIAU (Lembaga Cakra Indonesia) yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Siak Hulu. Senin (14/9/26).
Berdasarkan temuan investigasi dan laporan beberapa orangtua murid yang tidak mau disebutkan namanya, di kantor LCI mengatakan,” kami dipaksa bayar uang Baju seragam kesekolah pak,” ungkapnya
Kepada salah seorang orangtua murid juga mendapatkan berupa peringatan melalui pesan whatsapp.” bayar uang baju anakmu, kami gak ada urusan ke Si Manalu,” Terangnya
Lanjut, pesan whatsapp yang diketahui berasal berinisial EP yang diduga merupakan orang suruhan kepsek SMPN 6 Siak Hulu bernama Ahmad Ikhrom S.Ag juga terkesan seakan mengancam dengan mengatakan kepada orangtua murid,” Mau apapun ceritanya kami gak tanggapi, Yg jelas dirumah mu daftar kn si RZ ke SMP 6 ya urusan ny ke sekolah lah, Ini perintah kepsek,” beber EP
Diketahui uang baju seragam yang dikutip sangat fantastis dan berbeda harga antara seragam laki-laki dan perempuan. Untuk baju seragam murid laki-laki senilai Rp. 1.600.000,- (sejuta enam ratus rupiah) dan Rp. 1.700.000,- (sejuta tujuh ratus ribu rupiah) untuk seragam murid perempuan. Dan harga tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan 5 (lima) stel baju seragam.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: 1. Sekolah dan Komite Dilarang menjual seragam. 2. Tidak boleh mewajibkan pembelian ditempat tertentu. 3. Pembelian dapat dilakukan secara kolektif dengan kesepakatan orangtua. 4. Penjualan baju seragam atau kain oleh sekolah dianggap sebagai pungutan.
Sementara kepala sekolah SMPN 6 Siak Hulu Ahmad Ikrom S.Ag saat diminta tanggapannya mengatakan,” Baju di boleh kan di manapun di jahitkan dan tidak ada perintah dari kepsek , yg penting siswa punya seragam, Silakan jahit dimanapun kami tidak ada mengarahkan harus ke satu tempat”, jelas Ikrom
Sudah jelas berdasarkan serangkaian investigasi dan laporan beberapa orangtua murid jelas ada mengatakan ini perintah kepesek, namun Ahmad Ikhrom S.Ag masih berusaha membantah.
Ketua umum LCI RIAU S. Manalu saat ditemui di kantornya pada hari ini. Jumat 11 September 2026 menegaskan bahwa, semua yang dilakukan oleh pihak SMPN 6 Siak Hulu adalah jelas merupakan instruksi kepala sekolah.
“Pihak sekolah itu jelas sedang membangun suatu korporasi di lingkungan sekolah bersama Ketua Komite agar segala tindak-tanduknya dalam mengelola apapun yang berada di sekolahnya tidak terendus oleh pihak luar,” tegas Ketum LCI.
S. Manalu juga akan melakukan laporan tertulis kepada Bupati dan Kadisdikpora Kabupaten Kampar serta Ombudsman Riau untuk segera melakukan evaluasi Kepala sekolah SMPN 6 Siak Hulu dan Komite,” tegas Ketum LCI-RIAU
Rangkaian Laporan yang Akan Lakukan LCI RIAU – Meminta Bupati Kampar segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 6 Siak Hulu dari jabatannya. – Meminta Kadisdikpora untuk Mengevaluasi Kinerja Kepala Sekolah SMPN 6 Siak Hulu.
Laporan LCI RIAU ini mengacu berdasarkan pengamatan yang menilai bahwa sistem pola didik sudah bobrok oleh sikap atau perlakuan kepala sekolah SMPN 6 Siak Hulu yang dinilai bergaya arogan seolah segala keputusan ada dibawah kendali ke pemimpinanya.
Sebelumnya LCI-RIAU juga telah melaporkan Kepsek SMPN 6 Siak Hulu Ke Ombudsman Riau. Karena juga terlibat melakukan pungli dalam pengelolaan baju Seragam sekolah SMAN 3 Siak Hulu, dan Berperan sebagai Sekretaris Komite.
Sampai berita ini diterbitkan, Ormas LCI RIAU melalui Ketua Team Garda SC Samuel Gultom, akan segera melaporkan dan terus melakukan pengawasan sampai tujuan perubahan sistem pendidikan di kabupaten Kampar terlaksana. (Tim)
Sumber : LCI-RIAU


















