Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Delik Hukum Negara, Pemberi Hutang Tidak Boleh Mengambil Hak Milik Penghutang

95
×

Delik Hukum Negara, Pemberi Hutang Tidak Boleh Mengambil Hak Milik Penghutang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Riau, Harimaupagi.com – Aturan yang tertingi di negara ini adalah hukum, sementara hukum itu adalah aturan itu sendiri, namun adakah hukum itu dilakukan pada pelanggaran yang dilakukan oleh sang pemberi hutang terhadap si penghutang,,,?Kembalikan kepada penegakkan hukum. Hutang piutang adalah masuk ranah Hukum perdata, hal ini di ungkapkan mahasiswa fakultas hukum di salah satu kampus perguruan tinggi di Provinsi Riau dengan julukan nama Saidina Umar. Selain mahasiswa jurusan Prodi Hukum, Umar juga merupakan Pemilik Media Online lokal portal berita pekanbaru-riau muaramars.com sekaligus Aliansi Wartawan Bersatu ( AWB ) dengan motto tegakkan kebenaran demi keadilan, Ucap Saidina Umar.

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Peringatan untuk si Pemberi hutang. Si pemberi hutang dalam bentuk apa pun tidak boleh mengambil hak orang lain apa pun barang pemilik si penghutang, walupun dia menunggak ataupun tidak bisa membayar, jika nekat anda melakukan itu, maka anda dipenjara selama 5 Tahun,-red)

Ini sesuai dengan dasar hukum pada pasal 363 KUHpidana”, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

“Dan jika anda melakukannya dengan kekerasan maka anda akan di penjara selama 9 tahun dengan dasar hukum 365 ayat 1 KUHPidana, 1 Tindak pidana pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun,dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau …… “hati hati broo,

Apalagi bagi debt collektor yang merupakan pihak ke tiga dari salah satu Perusahaan Lesing yang senantiasa kerab terjadi perampasan hak debitur atau konsumen secara kekerasa atau dengan pemaksaan yang terjadi melakukan secara melawan hukum, maka penjara menunggu anda.

Kejadian perampasan paksa dan melakukan kekerasan secara bersama- sama baru baru ini yang terjadi di depan polsek Bukit raya pekanbaru- Riau,dari 11 pelaku 4 orang berujung di jeruji besi, dan 7 rekanannya masih masuk Data Pencarian Orang (DP0). Ini bukti Kapolresta pekanbaru di bantu Dirkrimum Polda riau dapat Apresiasi dari ribuan masyarakat,-red)

Karena penertipan premanisme yang meresahkan masyarakat dalam bentuk Babinkamtibmas program Kapolri berjalan tampa henti, debt collektor masuk dalam ranah premanisme yang meresahkan masyarakat,bila melakukan perampasan kenderaan baik kenderaan jenis mobil, sepeda motor dan lain lain secara paksa dijalan maupun kerumah konsumen. Jelas umar

Tegakkan Supremasi hukum untuk mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indinesia. (MO/HMP/OPINI/SM)

Sumber : Saidina Umar : Mahasiswa Jurusan Prodi (Hukum)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *