Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ikatan Pemuda Dan Mahasiswa Kecamatan Siak Hulu Demo Didepan Kantor Kementerian LHK RI, Desak Satgas PKH Segel Lahan PT. Wasundari Indah

192
×

Ikatan Pemuda Dan Mahasiswa Kecamatan Siak Hulu Demo Didepan Kantor Kementerian LHK RI, Desak Satgas PKH Segel Lahan PT. Wasundari Indah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Harimaupagi.com – Dengan Mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Siak Hulu (IPMKSH), hari ini, Kamis (05/06/2025), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta Pusat, mendesak agar Satgas PKH yang dibentuk oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto segera menjalan peraturan presiden Nomor 5 tahun 2025.

Lewat aksi turun ke jalan, mereka memprotes tentang pengelolaan lahan dalam Kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang sah. Perusahaan tersebut diketahui mengelola lahan ± 1.245 hektar lahan di Desa Pangkalan Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Prov. Riau.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Berdasarkan hasil kajian kami menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap pengelolaan Kawasan hutan yang mana dari total luas sekitas 963 hektar telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Sementara 282 hektar lainnya tidak memiliki HGU sama Sekali, maka dari itu kedatangan kami kekantor Kementerian LHK ini meminta Satgas PKH segara segel PT. Wasundari Indah, jika Satgas PKH tidak sanggup maka kami akan menyegel paksa dan memblokade jalan masuk PT Wasundari Indah,” ujar Irvan Dengan Lantang.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa telah terjadi alih fungsi Kawasan hutan secara Non-Prosedural, yang tidak hanya beroperasi merusak lingkungan hidup, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum, pasal 110A dan 110B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (Jo. UU Nomor 6 Tahun 2023) dan Permen ATR/BPN Nomor 7 tahun 2017 yang mensyaratkan pelepasan status Kawasan hutan sebelum dapat di terbitkan HGU.

Dengan melihat seriusnya pelanggaran ini, kalangan aktivis pemuda dan mahasiswa kecamatan siak hulu mendesak agar Satgas PKH segera melakukan tindakan tegas dengan menyegel lahan area PT. Wasundari Indah yang terbukti berada dalam Kawasan hutan tanpa izin.

Irvan selaku koordinator Umum IPMKSH juga ingin meluruskan berita yang sudah beredar terkiat pembatalan aksi dikarekan Pihak PT. Wasundari Indah memberi Amplop kepada IPMKSH. Terkait berita yang beredar saya juga terkejut mendengarnya, tetapi hari ini saya sampaikan kepada aktivis pemuda dan mahasiswa kecamatan siak hulu saya akan terus berjuang untuk kasus ini sampai Satgas PKH menyegel lahan yang di kelola secara ilegal oleh PT. Wasundari Indah, dan aksi demosntrasi saya hari ini di kementerian LHK membuktikan bahwa saya masih berjuang sampai titik darah penghabisan, dan saya tegas kalau adapun orang yang menerima amplop dari PT. Wasundari Indah itu saya pastikan orang itu bukan warga kecamatan siak hulu,” ujar irvan Kepada Media. (MO/HMP/TIM/SM)

Sumber : Koordinator Umum IPMKSH Irvan Andriansyah

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *