Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tenayan Raya Dinilai Langgar Sejumlah Aturan, Dekat Kawasan Perkantoran Pekanbaru

74
×

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tenayan Raya Dinilai Langgar Sejumlah Aturan, Dekat Kawasan Perkantoran Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Harimaupagi.com – Tim media menemukan aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Tenayan Raya, tepatnya di samping jalan utama menuju kawasan perkantoran Kota Pekanbaru, Kamis (29/1/2026). Aktivitas tersebut terekam jelas dalam dokumentasi lapangan dan dinilai berlangsung di lokasi strategis yang seharusnya mendapat pengawasan ketat.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, terlihat penggalian tanah dalam skala cukup besar yang berada sangat dekat dengan badan jalan umum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aspek keselamatan publik, mengingat jalan tersebut merupakan akses vital menuju pusat pemerintahan kota.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Aktivitas galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Selain itu, kegiatan ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 36 yang mewajibkan setiap usaha dan kegiatan memiliki izin lingkungan. Hingga temuan ini dipublikasikan, tidak ditemukan papan informasi atau dokumen resmi yang menunjukkan adanya izin lingkungan di lokasi galian.

Dari sisi tata ruang, aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya ketentuan mengenai pemanfaatan ruang yang harus sesuai dengan RTRW. Lokasi galian yang berada di jalur menuju kawasan perkantoran kota menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran peruntukan ruang.

Tidak hanya itu, aktivitas penggalian di tepi jalan umum juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena berpotensi merusak konstruksi jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat perubahan kontur tanah dan debu yang ditimbulkan.

Tim media menilai apabila aktivitas ini telah berlangsung tanpa penindakan, maka patut diduga terjadi pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Kondisi ini mencederai prinsip penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik di wilayah perkotaan.

Atas temuan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum didesak untuk segera turun ke lapangan, menghentikan sementara aktivitas galian, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan dampak yang ditimbulkan.

Tim media akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga ada kejelasan hukum, termasuk mengungkap pihak pengelola, status perizinan, serta langkah penindakan yang diambil oleh instansi terkait. (Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *