Kampar,Harimaupagi.com – Dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung dan diberi hadiah timah panas di kaki kedua pelaku, pasalnya pelaku nekat begal seorang wanita hingga tidak sadarkan diri pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 20.15 Wib lalu.
Kedua pelaku berinisial BU (28) warga Jl. Padat Karya RT 001 RW 002 Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru dan RE (22) warga Jl. Toman Gg Mufakat RT 003 RW 007 Kel. Muarafajar Barat Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
Kejadian naas ini terjadi saat korban Yunita (52) warga Perum PT. Rama rama Jaya RT 006 RW 002 Desa Petapahan Kec. Tapung melintasi Jalan lintas Garuda Sakti Panam Petapahan Km 37 Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku Curas.” Kronologi penangkapan Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan akhirnya kita lumpuhkan dengan tembak jarak terujur,” ujar Kapolsek.
Kejadian ini berawal saat anak korban Emanuel Harefa (26) mendapat informasi bahwa ibunya yang bernama Yuniria ditemukan seorang diri dipinggir jalan dan barang barang miliknya sudah tidak ada lagi diduga telah mengalami pencurian dan kekerasan.
Korban langsung dibawa ke klinik untuk mendapatkan tindakan medis kemudian anak korban mendatangi klinik tersebut, dan menemukan bahwa ibunya dalam keadaan tidak sadarkan diri dan barang barang miliknya sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.
Adapun barang barang berharga milik korban yang diambil oleh pelaku tersebut, yaitu sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam BM 2320 ZAY, tas warna hitam yang didalamnya berisi Handphone Merk OPPO A5 Pro, dompet warna hitam yang berisi uang tunai sejumlah Rp.600.000 dan uang tunai didalam case Handphone sejumlah Rp.500.000″
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit serta kerugian sebesar Rp.25.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Minggu (3/5/2026) sekira jam 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan hasil Profiling dan analisa Handphone korban. Selanjutnya, Kanit Reskrim AKP RIno Handoyo, S.H, M.H beserta anggota untuk mendalami hasil Profiling dan analisa Handphone korban tersebut.
Selanjutnya, Kanit Reskrim AKP RIno Handoyo, S.H, M.H langsung memerintahkan Ps. Panit Opsnal Polsek Tapung Aiptu Benny Reja beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan dan Pendalaman keberadaan Handphone korban tersebut, dan diperoleh bahwa posisi Handphone korban berada di Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengaku bersama sama telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada korban,” ungkap Kapolsek.
Dari tangkapan tangkapan tersebut, berhasil kita amankan barang bukti sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BM 2320 ZAY dan Handphone Merk OPPO A5 Pro warna merah muda milik korban. “Atas Kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Tapung untuk Proses Lebih Lanjut,” tegas Kapolsek. (MO/HMP/POL/SM)


















