Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LCI Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Kades Suka Makmur Bungkam Soal Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes

19
×

LCI Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Kades Suka Makmur Bungkam Soal Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar, Harimaupagi .com –Pimpinan Pengurus Pusat Ormas Lembaga Cakra Indonesia (LCI) menyatakan akan melanjutkan langkah hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Unit Usaha Ternak Sapi BUMDes Tani Makmur Tahun Anggaran 2025 di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Penegasan ini disampaikan setelah somasi resmi Nomor 032/PPP-LCI/Riau/II/2026 tidak memperoleh tanggapan hingga batas waktu 3 hari kerja berakhir.

Pada hari ini Jumat (26/2/2026) di kantor Ormas LCI, selaku Ketua Umum Ormas LCI Sunggul Manalu, menyatakan bahwa materi somasi bukanlah asumsi sepihak, melainkan hasil telaah dokumen anggaran, evaluasi lapangan, serta perbandingan harga pasar. Dari analisis tersebut, LCI menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penyertaan modal dan pengelolaan usaha ternak sapi yang bersumber dari dana desa.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selain surat resmi yang telah dikirimkan, Ketua Umum LCI melalui Ketua Tim Garda Social Control, Bangun Marbun juga telah meminta klarifikasi secara langsung melalui pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan lembaga. Namun hingga berita ini diturunkan, komunikasi tersebut tidak memperoleh respons dari Kepala Desa Suka Makmur, H Untung.

Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain dugaan selisih harga pembelian sapi, belanja operasional yang dinilai relatif besar, pengadaan sarana pendukung yang perlu diverifikasi fisik, hingga penggunaan dana cadangan yang memerlukan dasar hukum dan kejelasan pencatatan. Estimasi awal potensi selisih anggaran dari sejumlah komponen tersebut mencapai puluhan juta rupiah dan dinilai perlu audit lebih mendalam,” ungkapnya

LCI menegaskan bahwa sebagai pemegang otoritas kebijakan dan pengawasan, Kepala Desa memiliki tanggung jawab langsung atas penyertaan modal desa dan tata kelola keuangan BUMDes. Klarifikasi yang diminta adalah jawaban tertulis berbasis dokumen sah, bukan sekadar penjelasan lisan tanpa dukungan administrasi yang dapat diuji,” ucapnya

“Ketika ruang klarifikasi tidak digunakan, maka mekanisme hukum menjadi instrumen berikutnya. Ini bukan ancaman, tetapi konsekuensi dari fungsi kontrol sosial,” tegas Sunggul.

LCI menyatakan saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk opsi pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum serta instansi pengawas terkait apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel.

Meski demikian, LCI masih membuka ruang penyelesaian secara terbuka dan bermartabat demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan publik. Namun lembaga tersebut menegaskan, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam setiap pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa. (TIM)

Sumber : LCI-RIAU

Example 300250
Editor: Arm
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *