Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar Kiri Amankan 1 Tersangka Inisial ML, Sita BB 10,91 Gram Sabu

23
×

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar Kiri Amankan 1 Tersangka Inisial ML, Sita BB 10,91 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar, Harimaupahi.com – Dalam upaya tegas memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Polsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, M.H berhasil mengungkap kasus perkara penyimpangan barang bukti narkotika berat jenis sabu-sabu dengan total berat kotor sebanyak 10,91 gram. Jumat (29/5/2026)

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Sungai Manggis Desa Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di daerah tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Tersangka berhasil diamankan berinisial ML (56Th) berprofesi wiraswasta, dengan alamat tinggal di Dusun III Tepian Pandan Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri. Ditemukan sebagai barang bukti sebanyak 51 peket kecil diduga sabu-sabu, 1 buah mancis warna hijau, dan 1 set alat hisap (bong)

Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan S, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, M.H menjelaskan bahwa, Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Sungai Liti, saya segera memerintahkan unit Reskrim Polsek Kampar Kiri untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Kapolsek

Beliau menjelaskan bahwa, personel yang ditugaskan turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB dan menemukan seorang yang dicurigai melakukan aktivitas terkait narkotika di areal kebun kelapa sawit milik Petunggas. “ Pada saat akan dilakukan penangkapan, dua orang pelaku atas nama Karim dan Ramadhan als Kuntit berhasil kabur. Namun, kita berhasil mengamankan ML,” jelasnya

Kapolsek menambahkan bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap ML, ditemukan satu kotak On Bold yang diselipkan di selangkangan, di mana dalam kotak tersebut terdapat 51 peket narkotika jenis sabu-sabu. “Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri dan selanjutnya diteruskan ke Satres Narkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Kita akan terus melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku yang berhasil kabur dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada di daerah ini,” ungkapnya

Tersangka ML saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Satres Narkoba Polres Kampar. Kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Polsek Kampar Kiri menyampaikan bahwa, upaya memberantas narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian agar Kabupaten Kampar dapat terbebas dari jeratan narkotika,” tegas Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, M.H. (MO/HMP/POL/SM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *