Harimaupagi.com, Pekanbaru – Riau | Janji transparansi yang sebelumnya disampaikan PT. Musim Mas kepada Ormas Lembaga Cakra Indonesia (LCI) kini menjadi sorotan. Pasalnya, dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Sekretariat LCI, Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), pihak perusahaan hanya memperlihatkan sejumlah dokumen melalui perangkat tablet tanpa menyerahkan satu pun salinan dokumen kepada LCI untuk diverifikasi.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum Ormas LCI Sunggul Manalu, Sekretaris Umum LCI Tri Wahyudi, Ketua Tim Garda SC LCI Bangun Marbun, serta Manager Humas PT. Musim Mas, Malinton H. Purba.
Kedatangan pihak PT. Musim Mas merupakan tindak lanjut dari klarifikasi yang sebelumnya disampaikan kepada LCI terkait polemik lahan seluas kurang lebih 2.050 hektar di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam komunikasi sebelumnya, perusahaan menyatakan siap menunjukkan data dan dokumen yang menjadi dasar posisi mereka atas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Malinton H. Purba memaparkan sejumlah dokumen historis yang menurutnya berkaitan dengan sengketa lahan dimaksud. Dokumen tersebut mencakup Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Nomor 525/658/KS/99 tanggal 6 Oktober 1999, Berita Acara Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Riau tanggal 13 Juni 2000, Keputusan Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kabupaten Kampar tanggal 16 Juni 2000, Surat Bupati Pelalawan Nomor 591.1/TP/300 tanggal 1 Maret 2002, Surat Pernyataan Majelis Kerapatan Adat Petalangan tanggal 5 Juni 2000, hingga hasil mediasi DPMPTSP Kabupaten Pelalawan tanggal 13 November 2025.
Namun seluruh dokumen tersebut hanya ditampilkan melalui layar tablet milik pihak perusahaan. Tidak ada satu lembar pun dokumen yang diserahkan kepada LCI, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

Ketua Umum Ormas LCI, Sunggul Manalu, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai makna transparansi yang selama ini disampaikan pihak perusahaan kepada publik.
“Kami menghargai kehadiran dan penjelasan yang diberikan. Namun transparansi tidak cukup hanya dengan memperlihatkan dokumen dari layar tablet. Transparansi harus memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memeriksa, menguji, dan memverifikasi dokumen tersebut secara independen,” tegas Sunggul Manalu.
Menurutnya, sengketa lahan seluas ±2.050 hektar bukan persoalan kecil yang bisa diselesaikan hanya dengan penjelasan lisan atau pemaparan visual sesaat. Apalagi persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat selama bertahun-tahun dan melibatkan dokumen-dokumen yang diklaim sebagai dasar hukum perusahaan.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum Ormas LCI, Tri Wahyudi, menegaskan bahwa hingga saat ini LCI belum dapat menerima seluruh klaim yang disampaikan perusahaan sebagai fakta yang terverifikasi.
“Kami tidak membutuhkan cerita tentang dokumen. Kami membutuhkan dokumen itu sendiri untuk diuji. Jika dokumen dijadikan dasar bantahan terhadap temuan dan dokumen yang kami miliki, maka sangat wajar apabila kami meminta akses terhadap dokumen tersebut untuk dilakukan kajian dan pencocokan data,” ujar Tri Wahyudi.
Tri menambahkan, tanpa adanya salinan dokumen, LCI tidak memiliki kesempatan melakukan verifikasi mandiri terhadap isi, keaslian, maupun relevansi dokumen yang ditampilkan. Akibatnya, berbagai klaim yang disampaikan perusahaan masih belum dapat diuji secara objektif dan independen.
Lebih jauh, Ormas LCI menegaskan bahwa perhatian organisasi tidak hanya tertuju pada lahan ±2.050 hektar yang menjadi objek polemik saat ini. LCI juga menilai perlu adanya keterbukaan yang lebih luas terkait keseluruhan areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT. Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.
Ketua Umum Ormas LCI, Sunggul Manalu, menyatakan bahwa transparansi mengenai batas, luas, pemanfaatan, serta kesesuaian pengelolaan HGU dengan dokumen perizinan merupakan hal penting untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih penguasaan lahan maupun aktivitas yang melampaui hak yang diberikan negara.
“Yang kami dorong bukan hanya soal 2.050 hektar. Kami ingin adanya kejelasan terhadap seluruh HGU yang dikuasai perusahaan. Ketika muncul perbedaan data, perbedaan klaim, dan pertanyaan masyarakat selama bertahun-tahun, maka keterbukaan menjadi kebutuhan, bukan pilihan. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Sunggul Manalu.
LCI menilai bahwa keterbukaan data HGU secara menyeluruh akan menjadi langkah penting untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang selama ini. Menurut organisasi tersebut, perusahaan yang yakin terhadap legalitas dan batas wilayah usahanya semestinya tidak memiliki hambatan untuk membuka ruang verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan dasar klaim.
Oleh sebab itu, LCI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai diperoleh kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi pertanahan, dan fakta lapangan. Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah-langkah lanjutan apabila proses klarifikasi dan verifikasi data tidak berjalan secara transparan.
“Publik berhak mendapatkan kejelasan. Jika dokumen itu memang kuat dan menjadi dasar utama perusahaan, maka tidak ada alasan untuk menutup ruang verifikasi terhadap dokumen tersebut,” tutup Sunggul Manalu. (MO/HMP/TIM/SM)
Sumber: Ormas LCI Riau


















