Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LCI-RIAU Temukan Pengurus Komite SMAN 3 Siak Hulu Kelola Baju Seragam Sekolah, Akan Segera Dilaporkan Ke Ombudsman Riau

44
×

LCI-RIAU Temukan Pengurus Komite SMAN 3 Siak Hulu Kelola Baju Seragam Sekolah, Akan Segera Dilaporkan Ke Ombudsman Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Riau, Harimaupagi.com – Lembaga Cakra Indonesia (LCI) menemukan adanya persoalan yang perlu ditelusuri dalam pengadaan pakaian seragam di SMAN 3 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Berdasarkan data yang dihimpun LCI, pengadaan tersebut mencantumkan biaya sebesar Rp1.600.000 per siswa untuk enam stel pakaian seragam.

Selain nilai pengadaan, LCI juga menemukan adanya keterlibatan unsur komite sekolah dalam proses pengadaan seragam tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh LCI, nama Pogos selaku Ketua Komite Sekolah dan Ahmad Ikrom Tanjung selaku Wakil Ketua Komite Sekolah muncul dalam rangkaian informasi yang sedang ditelusuri LCI.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua Tim Garda Social Control LCI, Samuel Gultom, mengatakan pihaknya tidak hanya akan menelusuri persoalan harga, tetapi juga mekanisme pengadaan dan posisi masing-masing pihak yang terlibat.

“Yang kami dalami bukan hanya nominal Rp1,6 juta. Kami juga ingin mengetahui bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa yang menyediakan, siapa yang mengelola prosesnya, bagaimana pembayaran dilakukan, serta sejauh mana keterlibatan komite dan pihak sekolah,” ujar Samuel.

LCI menilai keterlibatan komite sekolah dalam proses pengadaan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, mengetahui mekanisme yang sebenarnya. Termasuk apakah komite bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi, mengoordinasikan, atau memiliki peran lain dalam proses pengadaan tersebut.

Menurut LCI, keberadaan komite sekolah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu, LCI akan melakukan pendalaman berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menarik kesimpulan.

“Nama-nama yang kami temukan akan kami klarifikasi. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau memang ada keterlibatan dalam proses pengadaan, masyarakat berhak mengetahui dalam kapasitas apa dan berdasarkan mekanisme seperti apa,” kata Samuel.

LCI juga akan menelusuri lebih jauh apakah terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam proses pengadaan maupun penjualan seragam tersebut. Penelusuran akan mencakup mekanisme pemesanan, penetapan harga, pengumpulan pembayaran, distribusi seragam, hingga pihak yang menerima atau mengelola pembayaran.

Ketua Umum LCI menegaskan, temuan mengenai pengadaan enam stel pakaian seragam senilai Rp1.600.000 per siswa, termasuk adanya data mengenai keterlibatan unsur komite sekolah, tidak akan berhenti pada pengawasan internal. LCI akan membawa data dan temuan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk ditelaah secara objektif. “Kami akan sampaikan seluruh data yang kami miliki kepada Ombudsman. Kami juga akan terus menelusuri apakah terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam proses pengadaan ini. Biar semuanya diperiksa berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, tegas Ketua Umum LCI.

Pihak SMAN 3 Siak Hulu, Ketua Komite Sekolah Pogos Priatno, Wakil Ketua Komite Ahmad Ikrom Tanjung, maupun pihak lain yang berkaitan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. (MO/HMP/DIK/SM)

Sumber : LCI-RIAU

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *