Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sopir Ambulance UPT Puskesmas Kuok Meminta Sejumlah Uang untuk Mengantarkan Pasien Korban Kecelakaan Lalu Lintas

25
×

Sopir Ambulance UPT Puskesmas Kuok Meminta Sejumlah Uang untuk Mengantarkan Pasien Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar,Harimaupagi.com – Kecelakaan dalam berlalu lintas antar sepeda motor merk Satria FU dengan mobil mini bus merk Avanza terjadi di Rantau Berangin, Kec. Kuok, Kab. Kampar yang dialami seorang pria bernama Ferdi telah mendapatkan penanganan intensif, dimana setelah terjadi kecelakaan korban sempat mendapatkan penanganan di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kuok sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Aulia Pekanbaru. Senin (19/10/2026)

Peristiwa yang dialami Ferdi seorang pria yang berdomisili di Desa Tanah Merah, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar selaku korban yang mengalami kecelakaan mengalami patah tulang paha. Setelah sempat dilarikan ke UPT Puskesmas Kuok guna mendapatkan penanganan medis, namun dikarenakan keterbatasan alat medis, UPT Puskesmas Kuok melakukan rujukan menuju RS Aulia Pekanbaru.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Saat akan dirujuk ke RS Aulia Pekanbaru, keluarga korban mempertanyakan fasilitas transportasi ambulance untuk membawa korban kepada pihak UPT Puskesmas Kuok namun keluarga menerima jawaban dari pihak Puskesmas tersebut bahwa tidak ada ambulance.

Tak sampai disitu, pihak keluarga yang sangat khawatir korban yakni Ferdi yang membutuhkan penanganan intensif langsung meminta ambulance dari PPAI (persahabatan pengemudi ambulance indonesia).

Setelah dikonfirmasi kepada pihak UPT Puskesmas Kuok bahwa keluarga korban telah meminta Ambulance dikirimkan dari PPAI, pihak UPT Puskesmas Kuok sontak mengatakan Ambulance sudah dipesan dan sedang dalam perjalanan menuju puskesmas.

Hal menjadi suatu tanda besar bagi keluarga korban dimana seolah-olah pihak puskesmas mempunyai maksud tertentu.

Setelah ambulance puskesmas tiba pihak UPT Puskesmas Kuok langsung menelpon orangtua korban untuk meminta sejumlah uang senilai Rp. 600.000′,- (enam ratus ribu rupiah) sebelum pasien diangkut.

Orang tua Ferdi pun langsung mengirimkan uang yang diminta pihak puskesmas dengan mentransfer melalui via BRILink dan resinya dikirimkan lewat pesan whatapp.

Setelah pihak pengelola puskesmas menerima uang tersebut, korban pun langsung dibawah menuju RS Aulia Pekanbaru.

Setibanya di RS Aulia Pekanbaru, supir kembali meminta uang dengan jumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada keluarga korban.

Diketahui, ambulance yang digunakan untuk membawa korban menuju RS Aulia Pekanbaru adalah ambulance UPT Puskesmas Kuok.

Orangtua korban sesuai rangkaian kronologis kecelakaan yang menimpa anaknya bernama Ferdi sangat kecewa atas pelayanan UPT Puskesmas Kuok yang secara langsung melakukan dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu agar anaknya bisa diantarkan ke RS Aulia Pekanbaru.

Pihak pengelola UPT Puskesmas Kuok dan supir ambulance sampai diantarkannya korban bernama Ferdi ke RS Aulia Pekanbaru telah menerima uang sebanyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Aturan dan prosedur penggunaan ambulans di Puskesmas umumnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing daerah serta aturan kesehatan yang berlaku:

1. Peruntukan Penggunaan Ambulans

• Pasien Gawat Darurat / Emergency: Untuk evakuasi atau rujukan pasien dengan kondisi kritis, darurat, atau mengancam jiwa dari Puskesmas ke Rumah Sakit. • Rujukan Medis: Berdasarkan instruksi atau keputusan dari dokter jaga / petugas medis IGD/Rawat Inap Puskesmas bahwa pasien memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit. • Bukan untuk Keperluan Pribadi: Ambulans Puskesmas tidak diperuntukkan untuk kegiatan non-medis, mengantar pasien kontrol rutin yang tidak darurat, atau keperluan pribadi keluarga pasien.

2. Syarat dan Ketentuan

• Indikasi Medis: Harus ada pernyataan/indikasi dari dokter atau petugas kesehatan di Puskesmas. • Persetujuan Keluarga: Keluarga pasien wajib memberikan persetujuan rujukan; jika keluarga tidak ada atau sulit dijangkau, keputusan diambil oleh Kepala Puskesmas atau dokter jaga. • Pendampingan Petugas: Saat merujuk pasien, ambulans idealnya disertai oleh tenaga kesehatan (perawat/bidan/dokter) serta membawa peralatan medis dan obat-obatan yang diperlukan.

3. Prosedur Permintaan Ambulans di Puskesmas

1. Pemeriksaan Awal: Pasien diperiksa terlebih dahulu oleh dokter atau petugas IGD Puskesmas. 2. Penentuan Rujukan: Jika fasilitas Puskesmas tidak sanggup menangani, dokter akan menyatakan pasien harus dirujuk ke Rumah Sakit. 3. Administrasi & Koordinasi: Petugas Puskesmas menyiapkan surat rujukan, menghubungi RS tujuan, dan mengatur sopir serta kesiapan ambulans. 4. Persetujuan: Keluarga menandatangani persetujuan rujukan dan penggunaan transportasi. 5. Keberangkatan: Sopir dan tenaga kesehatan mendampingi pasien menuju rumah sakit yg rujukan.

4. Biaya Layanan

• Untuk pasien peserta BPJS Kesehatan dengan indikasi medis rujukan yang sesuai prosedur, biaya ambulans biasanya sudah ditanggung/termasuk dalam paket pelayanan rujukan. • Untuk kondisi atau regulasi di luar itu (seperti perda retribusi daerah masing-masing kabupaten/kota), tarif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) setempat. Sebagian Puskesmas juga menyediakan layanan gratis untuk warga kurang mampu atau kondisi darurat tertentu yang disubsidi pemerintah daerah.

Selanjutnya, pihak keluarga korban lakalantas akan menelusuri ketentuan dan regulasi yang terjadi di UPT Puskesmas Kuok terkait proses pelayanan kesehatan dan aturan penggunaan atau pemakaian ambulance kepada pihak pelanggara tata kelola dan serta pelayanan kesehatan masyarakat kepada kewenangan yakni Pemerintah Kabupaten Kampar langsung kepada Bapak Bupati Kabupaten H. Ahmad Yuzar, S.Os, M.T. (Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *