Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gerak Cepat..! Polsek Siak Hulu Tangkap dan Amankan Pelaku Begal di Jalan Poros PT Wasundari Desa Pangkalan Baru

104
×

Gerak Cepat..! Polsek Siak Hulu Tangkap dan Amankan Pelaku Begal di Jalan Poros PT Wasundari Desa Pangkalan Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar, Harimaupagi.com – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Poros PT Wasundari, tepatnya di jalan rusak kawasan kebun karet, RT 002 RW 010, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (2/11/2026) pagi.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DA (30) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswa bernama Rasya Lucky Fernando Hasibuan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Peristiwa tersebut, terjadi sekitar pukul 05.20 WIB, saat korban sedang dalam perjalanan menuju PT Wasundari dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BM 4352 ACR.

Sesampainya di jalan poros yang kondisinya rusak dan berlumpur, korban memperlambat laju kendaraannya. Namun, secara tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang sambil membawa sebatang kayu bulat dan langsung memukul bagian punggung korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian berupaya mengambil sepeda motor milik korban. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku ikut terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan.

Selanjutnya, korban menuju kantor PT Wasundari untuk meminta bantuan rekan-rekan kerjanya. Bersama para saksi, korban kemudian mengamankan pelaku beserta sepeda motor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.

Mendapatkan laporan tersebut, personel piket Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penanganan. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa seorang terduga pelaku telah diamankan oleh korban bersama rekan-rekannya.

Selanjutnya, personel piket Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H., mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan satu batang kayu bulat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Kayu tersebut ditemukan di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian punggung akibat pukulan menggunakan kayu. Beruntung, sepeda motor milik korban berhasil diselamatkan dan tidak sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4352 ACR, satu lembar STNK kendaraan, serta satu batang kayu bulat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Polsek Siak Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H atas kejadian tersebut, mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada waktu dini hari dan melintasi jalan yang sepi. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,” imbau Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H. (MO/HMP/POL/SM)

Example 300250
Editor: arm
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *