Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gerak Cepat..! Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Ringkus Dua Pemuda Bandar Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu dan 27 Butir Ekstasi

151
×

Gerak Cepat..! Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Ringkus Dua Pemuda Bandar Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu dan 27 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar,Harimaupagi.com – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Gerak Cepat, amankan Dua pria muda berinisial AF (19) dan AD (18), keduanya warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Penangkapan berlangsung di sekitar kantor Puskesmas Pembantu yang berada di Jalan Raya Teratak Buluh, Dusun II RT 002 RW 003, Kecamatan Siak Hulu. Dari tangan kedua tersangka yang diduga berstatus bandar narkoba ini, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari hasil penggeledahan dan disaksikan RT setempat, Tim berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1,233 kilogram yang terbagi dalam berbagai ukuran paket : 14 paket besar, 11 paket kecil, dan 1 paket sedang, masing-masing dibungkus dalam klip plastik bening.

Selain sabu-sabu, turut diamankan 27 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, terdiri dari 12 butir ekstasi hijau merek Granat, 11 butir ekstasi pink merek Tengkorak, 3 butir ekstasi pink merek Superman, dan 1 butir ekstasi ungu merek Minion. Aparat juga menyita 22 botol cairan vape atau liquid yang termasuk dalam golongan narkotika jenis II, serta 2 unit timbangan yang ditemukan di kamar pelaku, dengan memperkuat dugaan bahwa keduanya aktif sebagai bandar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya warga Desa Teratak Buluh yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.” Kedua pelaku diduga bandar narkoba dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ungkap Kompol Deni Afrial.

Kompol Deni juga menambahkan bahwa, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai salah seorang pria yang tengah berada di lokasi. Setelah diamankan bersama rekannya dan dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti ditemukan. Kedua tersangka pun mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut,” setelah dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa barang bukti tersebut milik keduanya,” tegas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Siak Hulu. Keduanya dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penangkapan dua pemuda ini diduga telah menjadi bandar narkoba dan menjadi alarm keras bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Di usia yang seharusnya diisi dengan pendidikan dan produktivitas, keduanya justru memilih jalan gelap yang kini berujung pada jeruji besi. Polsek Siak Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak warga untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (MO/HMP/POL/SM)

Sumber : Polsek Siak Hulu

Example 300250
Editor: Arm
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *