Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lagi-Lagi..! Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Di Desa Kepau Jaya

17
×

Lagi-Lagi..! Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Di Desa Kepau Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar,Harimaupagi.com – Lagi-Lagi, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial NAS (45) berhasil diamankan di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (6/5/2026), sekira pukul 23.00 Wib. Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkotika secara terorganisir.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penangkapan bermula dari penyelidikan tim opsnal Polsek Siak Hulu atas informasi adanya peredaran gelap narkotika di Desa Kepau Jaya. Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H, perintahkan Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H dengan langkah penindakan dengan mengerahkan Tim opsnal ke lokasi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan penyelidikan dan diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa kepau jaya Kec. Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu atas Informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan

Sekira pukul 23.00 Wib, Tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki kemudian tim opsnal langsung menuju rumah laki-laki tersebut, dan langsung mengamankan 1 orang laki laki di dalam rumah tersebut berinisial NAS kemudian Tim opsnal melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan didapati 7 paket kecil yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu yang sempat hendak di buang oleh pelaku kedalam lubang sumur bor akan tetapi dapat diambil kembali oleh tim opsnal

Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan barang bukti tersebut, merupakan milik tersangka NAS yang dibelinya dari tersangka EP (DPO) dengan cara tersangka EP yang mengantarkan langsung kerumah pelaku di Desa Kepau Jaya Kec. Siak hulu kab. Kampar setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap sebagai petunjuk aktivitas pengedaran yakni 7 paket kecil sabu dalam klip bening, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, 1 kotak berisi plastik pembungkus sabu, 6 buah korek api, 2 buah kaca pirex, 3 buah sendok pipet, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam. Kelengkapan peralatan yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa NAS bukan sekadar pengguna biasa, melainkan aktif dalam kegiatan jual beli dan pengedaran narkotika.

Dari hasil interogasi, NAS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial EP yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan cara EP mengantarkan langsung narkotika tersebut, ke rumah NAS di Desa Kepau Jaya. Keterangan ini membuka tabir jaringan yang lebih luas di balik kasus ini, dan aparat kini tengah mengintensifkan pengejaran terhadap EP yang masih buron. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap NAS menunjukkan positif (+) Methamphetamine, membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan hanya mengedarkan tetapi juga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S. S.I.K, N.H melalui Kapolsek Siak Hulu mengungkapkan bahwa NAS kini telah dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas perannya sebagai pihak yang membeli, menerima, memiliki, dan menjual atau mengedarkan narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkap Kalolsek

Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polsek Siak Hulu di bawah komando Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H, untuk tidak memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Siak Hulu dan membuktikan bahwa sekeras apapun pelaku berusaha menghilangkan jejak, kecepatan dan kecermatan tim opsnal selalu selangkah lebih maju. (MO/HMP/POL/SM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *