Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LCI Minta APH Polres Kampar Tangkap Tersangka Penganiayaan Dengan Pengeroyokan yang Dialami Kliennya

26
×

LCI Minta APH Polres Kampar Tangkap Tersangka Penganiayaan Dengan Pengeroyokan yang Dialami Kliennya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harimaupagi.com, Kampar – Riau | Lembaga Cahaya Indonesia (LCI) mendesak aparat penegak hukum Polres Kampar segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap para tersangka kasus penganiayaan dengan cara pengeroyokan yang dialami kliennya. Desakan itu disampaikan menyusul pelaksanaan rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Kampar pada Senin 31 Agustus 2026.

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian Desa Bangun Sari, Kebun KKPA Kelompok Tani dengan luas lahan 1.200 hektare. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada senin 31 Septemeber 2026 tersebut diperagakan 7 adegan terkait aksi pemukulan dan intimidasi yang terjadi pada 18 Desember 2025. Korban dalam perkara ini adalah Suriadi selaku pengelola kebun dan Edi selaku anggotanya.

Dalam rekonstruksi tersebut Satreskrim Polres Kampar juga menghadirkan 7 orang saksi, yakni Supratman alias Black, Zulkifli, Agung, Pendi, Armin, Indra Gunawan, dan 1 saksi lainnya.

Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Kampar. Ia meminta agar proses hukum dilanjutkan dengan segera melakukan pemanggilan terhadap para terlapor.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Kampar di bawah pimpinan AKP I Gede Yoga Eka Pratama yang telah melaksanakan rekonstruksi secara terbuka dan profesional. Ini bukti bahwa hukum sedang berjalan. Namun kami minta jangan berhenti di sini,” ujar Sunggul Manalu.

S. Manalu menegaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi, unsur pengeroyokan sudah sangat jelas. Ia pun mendesak agar para terlapor segera dipanggil dan jika dalam proses BAP telah memenuhi unsur pidana, maka harus langsung dilakukan penahanan.

“Klien kami, Suriadi dan Edi, mengalami pemukulan dan intimidasi oleh sekelompok orang di lahan KKPA. Nama-nama terlapor sudah kami sampaikan, yaitu Syamsul Rizal BRI, Syamsul Rizal Peron, Sarkanedi, Irfan, Ria Suprianto, Harefa, Eka, Linda, dan Butet. Kami minta APH segera menindak tegas agar ada efek jera dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Menurut S. Manalu, kasus ini bukan sekadar tindak pidana umum, tetapi juga mencederai rasa aman para pengelola dan anggota kelompok tani di Kampar. LCI akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan.

“Kami percaya Polres Kampar profesional. Jangan sampai ada pembiaran. Segera panggil, periksa, dan tahan para pelaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Kampar belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pemanggilan para terlapor. LCI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. (MO/HMP/RILIS/TIM)

Sumber: LCI – Riau

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *