Harimaupagi.com | Siak Hulu | Kampar | Riau – Lembaga Cakra Indonesia (LCI) menyoroti mekanisme pengadaan seragam peserta didik baru Tahun Pelajaran 2026/2027 di UPT SMPN 6 Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil penelusuran awal Tim Investigasi LCI, ditemukan sejumlah fakta yang dinilai perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola penyelenggaraan pendidikan.
Dari informasi yang dihimpun, setiap peserta didik baru dikenakan biaya paket seragam sekitar Rp1.600.000. Jumlah tersebut berlaku bagi 216 siswa sesuai kuota penerimaan, ditambah 19 siswa susulan. Sebagian orang tua telah melunasi pembayaran, sementara sebagian lainnya masih melakukan pembayaran secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Bahkan, berdasarkan data yang diperoleh LCI, sedikitnya 19 peserta didik tercatat belum melakukan pembayaran sama sekali.
Dalam penelusurannya, Tim Investigasi LCI memperoleh informasi pembayaran yang memuat daftar nama siswa, nominal pembayaran, tanggal penyetoran, hingga keterangan pelunasan. Informasi tersebut menunjukkan adanya pencatatan pembayaran yang dilakukan secara sistematis terhadap dana pengadaan seragam peserta didik baru.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah sumber, penghimpunan dana dilakukan oleh panitia yang berasal dari unsur perwakilan orang tua siswa. Namun, panitia disebut hanya menjalankan fungsi sebagai penghimpun pembayaran dari orang tua. Selanjutnya, dana yang telah terkumpul diduga diserahkan kepada Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu, H. Ahmad Ikrom Tanjung, S.Ag., melalui bendahara sekolah yang juga menjabat sebagai guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
LCI juga memperoleh informasi bahwa hingga proses pembayaran berlangsung, sejumlah panitia maupun orang tua siswa mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak penyedia maupun lokasi penjahitan seragam. Informasi mengenai mekanisme penunjukan penyedia, dasar penetapan harga paket seragam, hingga bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana disebut belum disampaikan secara terbuka kepada seluruh orang tua peserta didik.
Dalam salah satu pesan yang beredar di grup komunikasi orang tua siswa, panitia meminta para orang tua segera melakukan pelunasan atau mencicil pembayaran dengan alasan keterlambatan pembayaran dapat menghambat proses penyelesaian seragam karena terkendala pembayaran kepada pihak penjahit. Menurut LCI, informasi tersebut mengindikasikan bahwa proses pengadaan telah berjalan, namun belum diketahui secara jelas siapa pihak yang melakukan kerja sama dengan penyedia jasa penjahitan maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Tim Investigasi LCI menilai mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 yang pada prinsipnya menekankan transparansi, akuntabilitas, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
Menurut LCI, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka, antara lain mengenai dasar kewenangan pihak sekolah menerima dana hasil penghimpunan panitia, mekanisme penunjukan penyedia seragam, bentuk pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun dari masyarakat, serta sejauh mana keterlibatan pihak sekolah dalam keseluruhan proses pengadaan seragam tersebut. Apabila benar panitia hanya berfungsi sebagai penghimpun dana sementara pengelolaan dana dan proses pengadaan berada dalam kendali sekolah, maka mekanisme tersebut patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Ketua Umum Lembaga Cakra Indonesia (LCI), Sunggul Manalu, melalui Ketua Tim Garda Sosial Control, B Marbun, menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasinya. Menurutnya, setiap kebijakan yang melibatkan penghimpunan dana dari masyarakat harus dilaksanakan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menimbulkan keraguan mengenai mekanisme pengelolaannya.
LCI tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Yang kami lakukan adalah memastikan setiap proses yang melibatkan dana masyarakat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak terkait akan kami minta memberikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang,” ujar B. Marbun.
Hingga berita ini disusun, Tim Investigasi LCI masih menyiapkan permintaan klarifikasi kepada Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu, bendahara sekolah, panitia pengadaan seragam, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Penjelasan dari seluruh pihak akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (MO/HMP/RILIS/AH)
Sumber: Ormas LCI – Riau


















