Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPP AMI Kawal Laporan Dugaan Fitnah, Empat Terlapor Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar

46
×

DPP AMI Kawal Laporan Dugaan Fitnah, Empat Terlapor Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru,Harimaupagi.com – Merasa menjadi korban dugaan fitnah, penyebaran informasi bohong, serta pencemaran nama baik, Kamarudin secara resmi melaporkan tiga warga Desa Ranah Singkuang dan seorang pimpinan media online ke Polres Kampar. Laporan tersebut turut didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, yang juga menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam perkara tersebut.

“Benar, hari ini kami telah melaporkan tiga warga Desa Ranah Singkuang dan seorang pimpinan redaksi media online yang berkedudukan di Bangkinang ke Polres Kampar,” ujar Kamarudin kepada awak media usai membuat laporan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Adapun pihak yang dilaporkan yakni:

Erizal, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ranah Singkuang.Anto.

Nirzami, Guru Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) Desa Ranah Singkuang.

Hamdani, Pimpinan Media Online www.kamparbersatu.com.

Kamarudin menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas dugaan penyebaran informasi bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap dirinya maupun Kepala Desa Ranah Singkuang. Menurutnya, ketiga warga tersebut diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sebagai narasumber dalam pemberitaan media online dan konten yang diunggah melalui akun TikTok @laskar.nusantara.

Ia menilai informasi yang disampaikan telah merusak reputasinya secara pribadi, mencoreng nama baik Kepala Desa, serta menimbulkan penilaian negatif di tengah masyarakat Desa Ranah Singkuang, Kabupaten Kampar, bahkan di lingkungan keluarganya.

“Saya berharap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasatreskrim segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga didampingi Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, yang mengetahui langsung peristiwa ini dan bersedia menjadi saksi,” tegas Kamarudin.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum ketika merasa dirugikan akibat dugaan tindak pidana.

“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum. Saya juga menjadi saksi karena mengetahui secara langsung dugaan perbuatan yang dilaporkan,” ujarnya.

Ismail menegaskan bahwa narasumber maupun media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai narasumber memberikan informasi yang tidak benar kepada media. Apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta, maka dapat berujung pada fitnah, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik yang merugikan orang lain,” katanya.

Terkait Hamdani selaku pimpinan media online, Ismail juga menyoroti komentar yang bersangkutan pada unggahan akun TikTok @laskar.nusantara yang menurutnya tidak mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis. Bukti komentar tersebut, kata Ismail, telah disiapkan untuk diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.

Selain itu, DPP AMI juga mengaku memiliki bukti berupa rekaman video wawancara yang diduga menjadi dasar lahirnya pemberitaan tersebut. Bukti tersebut akan disampaikan kepada penyidik apabila diminta dalam proses penyelidikan.

Di akhir keterangannya, Ismail Sarlata meminta Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

“Kami percaya Polres Kampar akan bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini sehingga menjadi terang benderang. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum ketika merasa dirugikan akibat dugaan fitnah, penyebaran informasi bohong, maupun pencemaran nama baik,” tutup Ismail Sarlata. (MO/HMP/IS/SM)

Sumber : DPP AMI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *