Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Kejanggalan Kasus Ilegal Logging di Bunut, Satu Tersangka Dilepas Hingga Cukong Masih Berkeliaran

57
×

Dugaan Kejanggalan Kasus Ilegal Logging di Bunut, Satu Tersangka Dilepas Hingga Cukong Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harimaupagi.com, Kampar – Riau | Proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah perbatasan Bunut dan Hutan Kerumutan kini memicu polemik hangat di tengah masyarakat. Publik mulai mengendus adanya aroma tebang pilih serta kejanggalan dalam perlakuan hukum terhadap para pelaku yang diamankan oleh aparat

Polemik ini mencuat setelah Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 06 Maret 2026. Kasus yang menyeret dua sopir truk pengangkut kayu olahan, yakni G alias Intan dan Heriyono, dinilai timpang.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kejanggalan pertama terlihat dari status penahanan kedua tersangka yang berjalan bertolak belakang hanya berselang dua hari sejak penangkapan berlangsung. Tersangka G alias Intan dilaporkan telah dikeluarkan dari ruang tahanan, sementara rekannya, Heriyono, hingga saat ini dikabarkan masih harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian Kehutanan melalui penyidik berinisial Zul, pembebasan sementara terhadap tersangka G diklaim murni karena alasan medis penangguhan penahanan. Pihak penyidik berdalih yang bersangkutan menderita sakit usus buntu akut yang memerlukan tindakan operasi serta masa pemulihan di luar sel.

Namun, kebijakan penangguhan tersebut memicu protes keras dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga tersangka Heriyono yang tinggal di Dusun III Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Orang tua Heriyono menilai anaknya sengaja dijadikan “tumbal” lapangan, padahal G alias Intan yang diduga menginisiasi muatan kayu olahan ilegal tersebut kini justru bebas berkeliaran.

Tidak hanya masalah penahanan sopir, lambannya penindakan terhadap aktor intelektual atau pemilik sawmill berinisial F alias HI juga memperkuat dugaan adanya praktik tebang pilih. Hingga kini, sang cukong penampung kayu hasil jarahan hutan lindung tersebut masih melenggang bebas dengan alasan mangkir dari dua kali surat pemanggilan tertulis petugas.

Kondisi ini memicu desakan dari aliansi tim gabungan wartawan dan pihak keluarga korban kepada Kapolri serta Menteri Kehutanan RI. Mereka meminta instansi pusat segera meninjau ulang dan mengevaluasi kinerja oknum anggota Gakkum LHK di Wilayah Provinsi Riau yang diduga tidak transparan dalam menuntaskan rantai bisnis ekosistem ilegal tersebut.

Demi menjaga independensi serta kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis media ini terus berupaya melakukan verifikasi mendalam kepada Kepala Seksi Wilayah II Gakkum Sumatera, Khoirul Amri, S.H. Upaya ini penting agar produk informasi yang disajikan kepada publik tetap objektif, berlandaskan fakta hukum, serta terhindar dari prasangka sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran redaksi berkomitmen untuk terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pemenuhan Hak Jawab, koreksi, maupun klarifikasi resmi dari pihak Gakkum LHK maupun Polda Riau. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi tercapainya keadilan hukum yang transparan bagi masyarakat kecil. (MO/HMP/RLS/SM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *