Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gerak Cepat..! Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Teratak Buluh, 11 Paket Sabu Disita

35
×

Gerak Cepat..! Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Teratak Buluh, 11 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar ,Harimaupagi.com – Seorang pria berinisial E (51) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Siak Hulu, pasalnya darinya berhasil diamankan 11 paket yang dengan berat kotor 2,06 Gram, pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 21.30 Wib.

Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. S.I.K. MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial. S.Pi, M.H

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selain 11 paket sabu-sabu, kita juga berhasil amankan barang bukti berupa sendok plastik, Handphone, botol balsem dan uang tunai Rp 2,3 juta.” Kini barang bukti bersama pelaku ini sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.

Kronologi penangkapan pelaku ini berawal saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan penyelidikan dan diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu atas Informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan,” terangnya

“Gerak Cepat,” tidak lama tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki kemudian tim opsnal langsung menuju rumahnya dan langsung mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek

Setelah itu, tim opsnal melakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah botol balsem berisikan 10 paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna kuning dan 1 paket kecil yang dibungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu, sendok plastik, handphone dan uang tunai Rp 2,3 juta diduga hasil jual beli barang haram tersebut.

Pelaku kita interogasi didapat keterangan barang bukti tersebut merupakan miliknya, “lalu ia kita amankan di Polsek Siak Hulu untuk proses penyelidikan,” tegas Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H (MO/HMP/POL/SM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *