Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Padil Saputra: Jangan Bangun Opini, Buktikan di Pengadilan!

17
×

Padil Saputra: Jangan Bangun Opini, Buktikan di Pengadilan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harimaupagi.com, Pekanbaru – Riau | Kuasa Hukum Zakiah Nora (ZN), Padil Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hak menyampaikan pendapat berdasarkan fakta yang diketahui tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [16/6]. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan Ahmadi, Pemimpin Redaksi Detakfakta, terhadap kliennya ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Padil Saputra kepada awak media melalui siaran rilis pers resmi via WhatsApp pribadinya pada Jumat (19/06/2026). Menurut Padil, berbagai pernyataan yang disampaikan Ahmadi kepada publik patut diduga lebih merupakan opini pribadi semata. Narasi yang digulirkan dinilai belum didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dugaan gagal paham terkait konsep embargo dalam Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pihak kuasa hukum menilai narasi yang dibangun pihak pelapor cenderung mengarah pada upaya menggiring opini publik sepihak. Ahmadi dituding mencoba memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan tanpa terlebih dahulu menjelaskan draf kronologi fakta secara utuh. Padil menyatakan bahwa publik berhak mengetahui fakta secara menyeluruh dari kedua belah pihak agar tidak terjebak dalam pembentukan persepsi keliru yang memicu kegaduhan.

Padil kemudian membeberkan fakta penting berupa pengiriman hak jawab kepada Ahmadi selaku pemilik akun TikTok @Detakfakta.com pada 29 Maret 2026 lalu. Hak jawab tertulis berbentuk dokumen PDF tersebut dikirimkan secara resmi karena pemberitaan media siber itu dinilai merugikan nama baik ZN. Namun, hingga waktu yang cukup lama, hak jawab konstitusional tersebut tidak pernah dimuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Kami tidak langsung menempuh jalur pidana ke kepolisian. Kami memilih menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers terlebih dahulu dengan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Langkah itu menunjukkan komitmen draf kepatuhan kami terhadap aturan hukum dan etika jurnalistik,” ujar Padil Saputra mengklarifikasi tuduhan miring dari pihak lawan.

Pengaduan tersebut direspons oleh Dewan Pers dengan menerbitkan Surat Resmi Nomor 691/DP/K/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menilai terdapat draf pelanggaran terhadap ketentuan penting KEJ Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Pelanggaran juga menyasar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, serta standar perilaku pers profesional, disertai perintah pemuatan hak jawab ZN.

Langkah hukum yang kemudian ditempuh ke Polresta Pekanbaru ditegaskan bukan tindakan yang muncul secara tiba-tiba ke permukaan. Laporan kepolisian dilakukan setelah mekanisme sengketa pers ditempuh secara prosedural serta berdasarkan adanya draf surat penilaian resmi dari Dewan Pers. Surat keputusan dari Dewan Pers tersebut menjadi salah satu barang bukti petunjuk penting yang dilampirkan kliennya dalam draf pelaporan pidana.

Padil mempertanyakan apakah muatan hak jawab yang akhirnya dinaikkan pada akun TikTok @Detakfakta sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers. Dirinya juga menyoroti tindakan penghapusan video pemberitaan yang diduga menyalahi aturan hukum pers. Pembuktian kebenaran tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum formal serta kesakisan dari para Ahli Dewan Pers yang kelak akan dihadirkan di muka persidangan.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba membangun panggung opini publik seolah-olah proses hukum ini merupakan bentuk kriminalisasi jurnalistik. Pihaknya mempercayakan penuh kepada penyidik Polresta Pekanbaru untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Padil meminta semua pihak menghentikan sensasi playing victim dan menantang pihak Ahmadi untuk membuktikan argumen hukumnya secara langsung di hadapan majelis hakim. (MO/HMP/TIM/SM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *