Kampar ,Harimaupagi.com –Polres Kampar bersama Polsek Siak Hulu melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 105 meter persegi beserta satu unit rumah di Perumahan Ginting I Blok G3 Nomor 06, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Pengamanan melibatkan sebanyak 84 personel gabungan dari Polres Kampar dan jajaran Polsek rayonisasi.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pada pukul 09.00 WIB, dilaksanakan apel kesiapan pengamanan yang dipimpin Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., didampingi Kasubagdaloos Polres Kampar AKP Jufredi, S.H. Dalam arahannya, personel diminta menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta bertindak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, M.Pi, M.H menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian bertujuan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung,” tegas Kapolsek
Sekitar pukul 09.30 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, Tagor Panyungan, S.H., M.H., membuka pelaksanaan eksekusi dengan membacakan penetapan pengadilan di hadapan pihak pemohon dan termohon eksekusi.
Setelah pembacaan penetapan, proses pengosongan rumah dilakukan dengan membantu pemindahan barang-barang milik termohon secara terkoordinasi. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan dua unit kendaraan Colt Diesel menuju rumah sewa di sekitar SMP Negeri 1 Siak Hulu, dekat Kantor Desa Kubang Jaya.
Pengamanan kegiatan turut dihadiri sejumlah pejabat Polres Kampar, di antaranya Kabag SDM AKP Jos Rizal, S.H., Kasat Intelkam AKP Rony Charlos, S.H., Kasat Samapta AKP Alfajri, S.H., serta sejumlah pejabat dan personel kepolisian lainnya. Hadir pula pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, kuasa hukum pemohon eksekusi, perangkat desa, serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Setelah proses pengosongan selesai, personel Lalu Lintas Polsek Siak Hulu bersama personel Satintelkam Polres Kampar melaksanakan pengawalan pemindahan barang-barang menuju lokasi rumah sewa guna memastikan perjalanan berlangsung aman dan tertib.
Pada pukul 11.00 WIB, seluruh rangkaian eksekusi dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan pengamanan terhadap proses penegakan hukum, menjaga stabilitas kamtibmas, serta memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (MO/HMP/POL/SM)


















