Kampar,Harimaupagi.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Dalam rangka mendukung program tersebut maka mulai Tahun Pelajaran 2026-2027 ini SMA Negeri 1 Siak Hulu memberlakukan pembatasan penggunaan gawai dilingkungan sekolah, salah satunya adalah Handphone (HP) yang merupakan alat komunikasi nirkabel dipakai untuk menelepon, berkirim pesan, dan internetan. Selasa (28/7/2026)

Menurut Kepala Sekolah Drs. Andi Surya sebelum pembatasan ini diberlakukan mulai hari Kamis tanggal 29 Juli 2026, terlebih dahulu diadakan sosialisasi kepada murid dan juga mengundang orang tua rapat untuk membuat kesepakatan pembatasan penggunaan ini tidak hanya disekolah juga diharapkan pengawasan dirumah,” terang Drs. Andi Surya
Untuk di sekolah murid yg membawa HP paginya harus dikumpulkan ke sebuah lemari khusus yang telah diberi tanda kelas masing2 dan di jaga oleh guru piket dimana hanya akan diperbolehkan mengambilnya kembali setelah pembelajaran usai atau pulang sekolah,Namun jika ada pembelajaran yg membutuhkan HP maka boleh dipinjamkan sementara dengan pertanggung jawaban guru mata pelajaran masing masing,” tegasnya

Hal ini bertujuan terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antar murid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi murid dari dampak negatif,” terangnya
Penggunaan HP yang tidak tepat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran,” jelas Andi Surya
Melalui kolaborasi antara sekolah dan orang tua berharap kebijakan pembatasan penggunaan hp ini dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal,” harap Kepsek SMAN 1 Siak Hulu Drs. Andi Surya. (MO/HMP/DIK/SM)


















